Pengertian
utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan
catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak merubah
keadaannya. Misalnya utang Rp 100.000,00, maka di kemudian hari harus
melunasinya Rp 100.000,00,.
Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, sertajangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. 5/Al-Maidah: 2). Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah). Muhammad Rosulullah saw. juga bersabda, "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya." (HR, Muslim).
Rukun utang-piutang ada tiga, yakni:
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah seorang penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan
mgmlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 282)
Tentu saja jika antara orang yang berutang piutang itu sudah saling mengenal baik dan saling mempercayai, maka boleh tidak mencatatnya. Tetapijika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 283).
Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran. "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka benkh tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2/Al-Baqoroh: 280)
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Muhammad Rosulullah saw, bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang." (sepakat ahli hadis). Abu Huroiroh ra. berkata : "Rosulullah telah berutang heivan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari heumn yang beliau utang itu, dan Rosulullah saw. bersabda: "orang yang paling baik di antara kamu, ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi).
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Muhammad Rosulullah saw. "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi).
Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, sertajangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. 5/Al-Maidah: 2). Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah). Muhammad Rosulullah saw. juga bersabda, "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya." (HR, Muslim).
Rukun utang-piutang ada tiga, yakni:
- Yang berpiutang dan yang berutang.
- Ada harta atau barang.
- Lafazd kesepakatan. Misalnya: "Saya utangkan ini kepadamu." Yang berutang menjawab, "ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi."
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah seorang penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan
mgmlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 282)
Tentu saja jika antara orang yang berutang piutang itu sudah saling mengenal baik dan saling mempercayai, maka boleh tidak mencatatnya. Tetapijika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 283).
Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran. "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka benkh tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2/Al-Baqoroh: 280)
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Muhammad Rosulullah saw, bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang." (sepakat ahli hadis). Abu Huroiroh ra. berkata : "Rosulullah telah berutang heivan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari heumn yang beliau utang itu, dan Rosulullah saw. bersabda: "orang yang paling baik di antara kamu, ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi).
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Muhammad Rosulullah saw. "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar