Kamis, 14 Februari 2013

Akuntansi Perbankan

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan definisi tersebut, maka fungsi utama bank adalah menghimpun dana masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat dan jug amemberikan pelayanan dalam bentuk jasa-jasa perbankan.

Menghimpun dana masyarakat. Jenis simpanan masyarakat antara lain giro, tabungan dan deposito yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam perkembangannya penghimpunan dana tidak hanya menawarkan produk giro, tabungan dan deposito, akan tetapi produk penghimpunan dana lainnya misalnya surat berharga, pasar uang antar bank dan obligasi. Atas penghimpunan dana ini, bank membayarkan sejumlah tertentu yang besarnya tergantung pada jenis simpanan.
Menyalurkan dana kepada msyarakat. Atas dana tersebut, bank menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dana yangsebagian besar dalam bentuk kredit / pinjaman yang diberikan. Dalam memberikan kredit, bank akan memperoleh balas jasa berupa bunga untuk bank konvensional dan bagi hasil bagi Bank Syariah. Penyaluran dana bank turut pula mengalami perkembangan yang cukup pesat, antara lain bank dapat menyalurkan dananya dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia, surat-surat berharga dll.

Pelayanan Jasa.Produk ini merupakan aktivitas pendukung yang diberikan oleh bank yangterbagi dalam 2 dua jenis yaitu jasa bank dalam negeri dan jasa bank luar negeri. Jasa bank dalam negeri antara lain jasa pengiriman uang / transfer, pemindahbukuan, kliring, save deposit box, penagihan warkat kliring. Jasa bank luar negeri merupakan jasa yangdiberikan oleh bank terkait dengan transaksi bank koresponden misalnya letter of credit, travellers check, swift, negoisasi wesel eksport dll.

Akuntansi bank merupakan seni pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran atas seluruh transaksi yang terjadi di dalam bank yang hasilnya berupa laporan keuangan.Laporan keuangan bank merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen bank terhadap pihak yang berkepentingan dengan kinerja bank. Tujuan laporan keuangan bank adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, perubahan ekuitasm arus kas, dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi pengguna laproan keuangan dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka (PAPI 2001).

Pengguna laporan keuangan antara lain adalah pemegang saham, manajemen, kreditur, investor, dinas perpajakan, karyawan, pengelola pasar modal, Bank Indonesia, Bapepam, pengguna industri perbankan, pihak lainnya yang memerlukan laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar