Senin, 11 Februari 2013

Piutang Dagang

Secara umum piutang adalah merupakan hak atas uang, barang dan jasa kepada orang lain. Senada dengan hal tersebut Bambang Subroto (1991:63) berpendapat bahwa :
“Piutang adalah tagihan (klaim) kepada pihak lain atas uang, barang atau jasa yang untuk kepentingan Akuntansi”.
Sedangkan Harngren dan Harison (1997:42) mengemukakan :
“Piutang adalah Suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang”.
Dari pengertian tersebut, piutang mengandung makna, tagihan yang akan timbul atas penyerahan barang atau jasa dari perusahaan kepada pelanggan yang akan dilunasi dengan uang dimasa yang datang.
Menurut Zaki Baridwan (1992:124) pengertian piutang sebagai akibat dari usaha normal perusahaan tersebut piutang dagang atau dengan kata lain bahwa piutang dagang menunjukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan.
Sedangkan Atep Adya Barata (1990:331) berpendapat bahwa :
“Piutang dagang (Accounts Receivable atau Trade Receivable) adalah merupakan tagihan yang timbul atau diperoleh karena adanya kegiatan penjualan barang atau jasa secara kredit (tidak tunai)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar